USAHA PENERBITAN BUKU

 Judul: Usaha Penerbitan Buku

Resume ke: 15

Gelombang: 32

Tanggal: 24 Februari 2025

Tema: Usaha Penerbitan Buku

Narasumber: Mukminin, M.Pd.


Pada KBMN Gelombang 32 Pertemuan 15 ini, kita belajar tentang usaha penerbitan buku oleh narasumber bapak Mukminin, M.Pd., pendiri Penerbit Buku KAMILA PRESS,  berikut ini penjelasan beliau:

Ada dua jenis penerbit buku, yaitu penerbit mayor dan penerbit indie

1. Penerbit mayor, merupakan penerbit yang mencetak buku secara massal, ciri-cirinya:
  • Jumlah cetakan pertama sekitar 3000 eksemplar atau minimal 1000 eksemplar untuk dijual di toko-toko buku.
  • Sebelum menerbitkan buku, penerbit memilih naskah buku yang akan diterbitkan yang harus melewati beberapa tahap prosedur dengan hati-hati dan memiliki  syarat yang ketat dalam pemilihan naskah serta harus mengikuti selera pasar.
  • Penerbit mayor merupakan perusahaan penerbitan berskala besar.
  • Naskah diterima atau ditolak oleh penerbit akan dikonfirmasi dalam waktu satu hingga tiga bulan. Penerbitan buku bisa berlangsung cepat namun kadang-kadang ada yang membutuhkan waktu hingga bertahun-tahun.
  • Jika dalam waktu yang telah ditentukan penjualan buku tidak sesuai target, maka buku akan dilepas oleh distributor dan ditarik kembali oleh penerbit.
  • Biasanya penerbit memberikan royalti kepada penulis maksimal 10 persen dari total penjualan setelah mencapai angka tertentu atau setelah tiga sampai enam bulan penjualan.
  • Biaya penerbitan gratis dan jika buku tersebut tidak laku dijual maka kerugian hanya ada di pihak penerbit.
2. Penerbit Indie
    Ciri-cirinya:
  • Jumlah cetakan, tidak ada batasan jumlah minimum dan hanya mencetak buku jika ada yang memesan atau cetak berkala.
  • Semua naskah bisa diterbitkan, dengan ketentuan tidak melanggar undang-undang hak cipta, tidak mengandung unsur pornografi dan SARA.
  • Penerbit Indie banyak yang memiliki mutu dan manajemen yang baik. Sebagai penulis harus jeli memilih penerbit yang baik dan profesional.
  • Naskah yang masuk akan segera dicetak dan diterbitkan.
  • Pembagian royalti berkisar antara 15% sampai 20% dari harga buku.
  • Penerbitan buku dilakukan secara berbayar sesuai dengan aturan masing-masing penerbit.

3. Cara mempunyai usaha penerbitan buku indie (berbentuk badan usaha CV), syaratnya yaitu

  • Memiliki kantor (ruangan khusus di rumah) atau bisa toko terpisah dari rumah.
  • Memiliki tenaga ahli / karyawan  minimal 2 orang sebagai layouter (tukang layout buku) dan bisa desain buku (cover buku) dan harus paham tata bahasa Indonesia (EYD/PUEBI) sebagai editor.
  • Mempunyai langganan percetakan (sebagai member percetakan) atau bergabung dengan percetakan besar, jika belum punya mesin  percetakan sendiri.
  • Mempunyai modal yang cukup atau sedang untuk biaya operasional.
  • Harus mempunyai izin resmi CV dengan mengajukan ke dinas perizinan usaha di kabupaten.
  • Harus mempunyai situs berbayar.
  • Harus ulet dan tahan banting dengan melayani pelanggan dengan sepenuh hati. 
  • Selalu berinovasi dengan mengikuti perkembangan.
  • Yakin usaha kita lancar dan sukses dengan ihtiyar, kerja keras dan selalu berdoa kepada Allah SWT. Ingat DUIT (Doa, Usaha, Iktiar, Tawakkal).
Dari penjelasan di atas, kita dapat menentukan jenis penerbit yang akan kita pilih serta kita juga dapat belajar merintis usaha penerbitan buku.


24 Februari 2025

Kaki gunung Arjuno Welirang


Anggraeni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENJADI PENULIS YANG PRODUKTIF

Teknik Menulis Buku Ajar